Jakarta – Pendeta Max Evert Ibrahim Tangkudu dimintai keterangan oleh pihak kepolisian terkait pernyataan pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab yang dinilai mengancam.
Di video yang diunggah ke Youtube, terdapat pernyataan Rizieq yang dianggap sebagai ancaman pada para pendeta.
“Ada tiga bagian (kalimat) di Youtube yang sifatnya mengancam. Kata-kata ajakan menghabisi pendeta,” ujar pengacara Max, Makarius Nggiri Wangge, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (3/3/2017).
Lewat proses pemeriksaan, Max dicecar 14 pertanyaan. Penyelidik baru menanyakan hal-hal yang mendasar seperti riwayat hidup dan pekerjaan.
Tak hanya itu, polisi juga menanyakan dari mana Max mendapatkan video tersebut.
“Karena kan sudah beredar lama. Itu dijelaskan tadi, beliau (Max) dengan beberapa teman melihat melalui Youtube terkait ajakan membunuh pendeta,” tukas Makarius.
Video itu lalu disalin dan dijadikan barang bukti untuk melaporkan Rizieq.
Makarius menambahkan, lapiran tersebut semata-mata untuk mencari perlindungan hukum. Pasalnya, setelah video itu dimuat, banyak pendeta yang merasa cemas dan tidak aman.
“Supaya setiap kami pendeta, pastor, biarawan, biarawati, tak lagi merasa ketakutan dengan laporan ini,” ungkapnya.
Video itu diketahui telah diunggah sejak pertengahan Maret 2016. Namun, Max baru belakangan melihat video tersebut dan melaporkannya ke polisi.
Baca juga: KPK Menyebut Banyak Tokoh Besar Terlibat Dugaan Korupsi E-KTP
Ketika melapor, Max didampingi tim kuasa hukum dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) juga membawa bukti berupa video dari Youtube tersebut. (Yayan – www.harianindo.com)