Jakarta – Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar terkait kasus dugaan suap. Patrialis akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Basuki Hariman.
”Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BHR (Basuki Hariman),” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2017).
Selain Patrialis Akbar, KPK juga akan memeriksa dua orang lagi yaitu tersangka Basuki Hariman dan Wirya Darsono.
“Basuki Hariman juga diperiksa sebagai saksi. Dia saksi untuk tersangka PAK (Patrialis Akbar),” kata Febri.
Sedangkan Wirya Darsono dari pihak swasta akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Basuki Hariman.
Hingga saat ini, KPK teleh menetapkan empat tersangka, yaitu mantan Hakim MK Patrialis Akbar, Kamaludin sebagai perantara suap, pengusaha import daging Basuki Hariman, beserta sekretarisnya NG Fenny.
Keempat tersangka ini diduga melakukan permufakatan untuk memuluskan Judicial Review atau uji materiil atas Undang-Undang nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan.
Patrialis dan Kamaludin disangkakan melanggar Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Basuki dan Fenny yang diduga sebagai pihak pemberi suap, KPK menjerat dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
(samsul arifin – www.harianindo.com)