Jakarta – Baru-baru ini, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, disebut memiliki niat jahat dengan memelintir Surah Almaidah 51. Hal tersebut sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab. Rizieq membeberkan niat jahat tersebut berulang kali disampaikan oleh Ahok. Bahkan, Rizieq pun juga ikut menyertakan bukti-bukti kepada majelis sidang untuk mendukung tuduhannya tersebut.
“Saya ingin sampaikan tulisan, ada empat hal yaitu penilaian, apa yang belum ada dalam BAP (berita acara pemeriksaan). Dan saya serahkan kepada hakim, ayat-ayat Alquran mana saja (yang membuktikan terdakwa menodai agama),” kata Rizieq di depan majelis hakim di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Senin (27/2).
Disamping itu, Rizieq juga ingin menyerahkan dua keping CD yang masing-masing CD-nya berisi rekaman wawancara Ahok sebagai Gubernur DKI dengan stasiun televisi Al Jazeera. Lantas, kepingan lainnya rekaman Ahok ketika rapat bersama jajaran Pemrov DKI. Di mana Ahok mewacanakan pembuatan wifi dengan username Surah Al-maidah dan password kafir.
“Dalam wawancara di Al Jazeera, yang bersangkutan mengaku tidak jera, ngga kapok untuk mengulangi (ucapan menodai agama). Yang kedua soal video omongan wifi gratis Al-Maidah,” katanya.
Meski demikian, majelis hakim meminta Rizieq untuk menyimpan saja bukti yang ingin diserahkan olehnya tersebut. Sebelum beranjak dari tempat persidangan, Rizieq juga minta kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan menahan terdakwa.
Baca Juga : Habib Rizieq Angkat Bicara Terkait Rencana Kedatangan Raja Salman
“Saya ucapkan terima kasih banyak, hanya saya selaku saksi ahli dalam hal ini mengusulkan terdakwa ngga lagi mengulang perkataan. Karena banyak kejadian dan khawatir terdakwa melarikan diri, saran saksi ahli untuk ditahan. Disarankan ditahan, kenapa, karena yang bersangkutan berpotensi besar melarikan diri,” pinta Rizieq kepada majelis hakim.
(bimbim – www.harianindo.com)