Jakarta – Nama Patrialis Akbar terseret dalam kasus suap. Sebelumnya, dia adalah hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Kini hakim pengganti yang akan menjabat selaama lima tahun sedang diseleksi.
“Hakim yang mengisi jabatan baru ini, meski dia mengisi jabatan PAW (Pergantian Antar-Waktu), tapi dalam masa jabatan tetap mengisi 5 tahun jadi siapapun yang terpilih nanti, jabatannya itu full lima tahun,” kata ketua pansel MK Harjono di kantor Sekretariat Negara (Setneg) di Jakarta, Selasa (28/2/2017).
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) sejak 21 Februari 2017 mengenai penunjukan Pansel Hakim MK yang beranggotakan mantan Wakil Ketua MK Harjono (sekaligus ketua), pengacara dan aktivis HAM Todung Mulya Lubis, pakar hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Ningrum Natasya Sirait, Hakim Konstitusi 2003-2009 Maruarar Siahaan serta Komisioner Komisi Yudisial (KY) Sukma Violetta.
Menurut Harjono, hal itu sesuai dengan uji materi di MK pada 2011 terkait pasal 26 ayat 5 No 8 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.
Baca juga: Ahok Aktif Kembali sebagai Gubernur, HMI Imbau Pemerintah Segera Koreksi Keputusan
“Sampai pagi hari ini baru ada 3 orang yang mendaftar. Memang kita tidak tahu sampai berapa yang mendaftar tapi kebiasaan pada akhir-akhir tutup baru banyak yang mendaftar maka kita tunggu sampai tanggal 3 itu (Maret),” ungkapnya.
Dua orang di antara para pendaftar itu adalah Sugiyono dan Franz Astani, pemegang rekor MURI sebagai pemilik gelar terbanyak atau 11 gelar. Pendaftaran akan ditutup pada Jumat, 3 Maret 2017. Pansel lalu akan mengumumkan kandidat yang lolos seleksi administrasi pada 10 Maret 2017. (Tita Yanunantari – www.harianindo.com)