Jakarta – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tampak hadir dalam sidang ke-12 kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Pihaknya hadir dengan kapasitas sebagai saksi. Namun, Habib Rizieq memberikan keterangan selama dua jam.
Habib Rizieq Berikan Kesaksian Dalam Sidang Ahok Selama 2 Jam“Karena tidak ada pertanyaan dari kuasa hukum maka kita akan dengarkan saksi selanjutnya,” kata Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto di ruang sidang, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017).
Selain itu, Habib Rizieq mulai bersaksi sekira pukul 09.00 hingga 11.00 WIB. Majelis hakim menanyakan Habib Rizieq seputar berita acara pemeriksaan (BAP) hingga pendapat terhadap penistaan agama.
Jaksa penuntut umum (JPU) kemudian memfokuskan pertanyaan dasar Ahok melakukan penodaan agama. Sementara kuasa hukum Ahok enggan bertanya karena merasa Habib Rizieq merupakan saksi yang kerap bersinggungan dengan hukum.
Persidangan berjalan tanpa kendala. Di akhir kesaksian, Habib Rizieq berniat menyerahkan dua bukti kepada majelis hakim, yakni rekaman Ahok saat memimpin rapat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan rekaman wawancara Ahok dengan media asing Al Jazeera.
“Saya mau serahkan dua bukti terdakwa yang kembali menodakan agama lewat rapat dan media asing supaya penjelasan saya lebih kuat,” ujar Habib Rizieq. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)