Jakarta – Salah seorang politikus Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia, mengatakan bahwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang kembali mengolok-olok Surat Al Maidah Ayat 1, sesungguhnya bertentangan dengan asas Indonesia yakni Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika. Ia menilai bahwa Ahok sesungguhnya tengah menjalankan misi menghancurkan Islam yang menurutnya, sama saja dengan menjalankan misi de-Pancasilaisasi atau misi de-Indonesianisasi.
“Ahok sesungguhnya sedang mengembangkan sikap intoleran, antikeBhinnekaan dan antiPancasila,” kata Ahmad Doli, Minggu (26/2/2017).
Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) periode 2008-2011 ini mengungkapkan,
Ahok dengan leluasa dapat melakukan itu juga karena mendapat dukungan Pemerintah Joko Widodo (Jokowi)
“Sikap, tindakan, ucapan, dan langkah Ahok yang selama ini dalam konteks hukum formil dan hukum sosial divonis melanggar dan bersalah, namun di era Jokowi yang dilakukan Ahok itu malah dilindungi,” ucapnya.
Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) sebelumnya bakal melaporkan bukti Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang kembali mengolok-olok Surat Al Maidah Ayat 51 ke majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Bukti tersebut akan disampaikan ACTA ke persidangan kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok pada S?elasa (28/2/2017).
“Kita akan sampaikan hari Selasa yang akan datang, kita akan sampaikan, lewat surat,” kata Pembina ACTA Habiburokhman di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Bukti baru yang dimiliki oleh mereka tersebut berupa ?video yang berdurasi satu menit. Dalam video tersebut menampilkan jajaran Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta yang tengah melangsungkan rapat. Dalam video tersebut, Ahok menyinggung terkait Surat Al Maidah Ayat 1 sebagai nama akun wifi dengan password kafir.
Pernyataan dari Ahok yang mengolok-olok Surat Al Maidah Ayat 51 sebagai nama akun Wifi itu kini telah beredar luas di youtube. Bahkan, beberapa hari lalu video tersebut dilaporkan oleh dua orang pengacara, ?Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana ke Badan Reserse dan Kriminal Polri. Habiburokhman sendiri berharap, majelis hakim PN Jakut bisa mempertimbangkan bukti baru tersebut dalam memutuskan kasus penistaan agama yang menyeret Ahok itu.
Baca Juga : Kurangi Sampah di Bali, Menteri Susi Minta Diterapkan Denda
“Dengan terbuktinya dia melakukan pidana lain yang sejenis, maka yang di PN Jakarta Utara seharusnya menjadi pertimbangan bagi majelis hakim untuk tegas, keras terhadap Ahok ini. Ini orang jangan dibiarkan keliaran ke mana-ke mana, ini orang harus dipenjara, harus ditahan,” ucapnya.
(bimbim – www.harianindo.com)