Jakarta – Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, dijadwalkan menjadi saksi ahli dalam lanjutan sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Selasa (28/2/2017) mendatang.
Kabar itu dikonfirmasi oleh ketua tim pengacara Ahok, Trimoeldja D. Soerjadi berdasarkan konfirmasi langsung jaksa penuntut umum.
“Baru dua ahli yang dikonfirmasikan jaksa, yakni ahli hukum pidana Abdul Chair Ramadhan dan Rizieq Shihab,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (25/2/2017).
Ahok didakwa melanggar pasal 156a KUHP tentang penodaan agama karena ucapannya di depan masyarakat Kepulauan Seribu pada 27 September 2017 yang mengutip surat Al Maidah 51. Sejumlah saksi, termasuk Ketua MUI Ma’ruf Amin telah diperiksa dalam persidangan.
Trimoeldja menambahkan, kuasa hukum belum bisa memastikan untuk menolak untuk bertanya kepada saksi saksi ahli yang dihadirkan atau tidak, seperti sidang sebelumnya.
Baca juga: Pohon Tumbang di Depan Kemenpora Membuat Arus Lalu Lintas Terhambat
“Saya tidak tahu, apakah akan menolak bertanya, karena itu hak dari kami, apakah hak itu akan dipergunakan atau tidak itu kan harus didiskusikan dulu,” ungkapnya. (Yayan – www.harianindo.com)