Home > Ragam Berita > Nasional > Pengacara Minta Dugaan Kasus Penghinaan Kepada Presiden Oleh Ahmad Dhani Dihentikan

Pengacara Minta Dugaan Kasus Penghinaan Kepada Presiden Oleh Ahmad Dhani Dihentikan

Jakarta – Karir politik dari musisi Ahmad Dhani memang tidak secemerlang karis bermusiknya. Mantan suami dari Maia Estianty tersebut kerap tersandung masalah lantaran ucapan serta perbuatannya yang terbilang frontal.

Pengacara Minta Dugaan Kasus Penghinaan Kepada Presiden Oleh Ahmad Dhani Dihentikan

Ahmad Dhani

Sandungan itu salah satunya datang dari pihak kepolisian. Ayah dari Al, El dan Dul ini tengah terbelit kasus penghinaan. Tak tanggung-tanggung, Dhani disangkakan Pasal Penghinaan kepada Presiden.

Status Dhani kini sudah menjadi tersangka. Ia pun melawan. Melalui kuasa hukumnya Alamsyah Hanafiah, suami Mulan Jamila itu bermaksud mengajukan Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyidik atau SP3.

“Ada rencana juga dari Ahmad Dhani. Cuma secara lisan sudah kami sampaikan,” kata Alamsyah di Polda Metro Jaya, Selasa (21/2/2017) kemarin.

“Saya lagi tinggal mengontak Pak Ahmad Dhani lagi karena kan kemarin ini beliau sibuk sekali untuk kampanye,” kata dia.

Kasus Dhani dinilai oleh Alamsyah berpotensi dihentikan. Pasalnya, tidak ada bukti yang siginifikan soal kasus itu.

“Tapi tanpa dimohonkan SP3, kalau memang hasil penyelidikan tidak cukup dua alat bukti bisa saja dihentikan polisi tanpa ada permohonan. Kalau obyektif, kami lihat ada tidak dua alat bukti itu, kalau tidak dihentikan,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Polda Metro Jaya melalui Kabid Humas Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengaku heran.

“Hentikan bagaimana?” tanya Argo heran.

Argo menjelaskan penerbitan SP3 bisa dilakukan jika tersangka sudah meninggal dunia. “SP3 itu kalau pertama tersangka mati. Kedua, kedaluwarsa dan tidak cukup bukti,” kata Argo.

Kuasa hukum Dhani pun mencoba menerjemahkan maksud perkataan Kombes Argo.

“Setelah meninggal itu bukan SP3 namanya, itu tuntutan yang dihapus. SP3 itu pemberhentian penyidikan,” ungkap Alamsyah di Palembang, Kamis (23/2/2017).

Ia pun mengaku pengajuan SP3 terhadap Dhani belum secara resmi dilakukan. Namun, penyidik belum menemukan cukup bukti sehingga perkara dugaan penghinaan presiden itu belum dinyatakan P21.

Baca juga: Mahfud MD Menolak Menjadi Saksi Ahli di Persidangan Habib Rizieq

“Kalau lisan (pengajuan SP3) sudah disampaikan. Tapi sekarang belum P21, artinya belum cukup bukti,” pungkas Alamsyah. (Yayan – www.harianindo.com)

x

Check Also

Ahok Mengaku Antusias Menunggu Anies Menutup Alexis

Ahok Mengaku Antusias Menunggu Anies Menutup Alexis

Jakarta – Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selaku Gubernur DKI Jakarta mengatakan akan menanti realisasi dari ...

12465455_10205256660160520_652338149_o

Follow Kami Di Line @harianindo Friends Added

Portal Berita Indonesia

Saran dan Masukan Selalu Kami Tunggu Untuk Kami Membangun Portal Media Ini Agar Bisa Menjadi Lebih Baik Lagi. Hubungi Kami Jika Ada Saran, Keluhan atau Masukan Untuk Kami. Untuk Pemasangan Iklan Silahkan Kontak Kami di Page Pasang Iklan.

Aktual, Faktual dan Humanis