Jakarta – PT Freeport Indonesia (PTFI) mengancam akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 3.000 karyawannya dan mengubah status 12.000 karyawan tetapnya menjadi karyawan kontrak karena produksi dihentikan sementara selama 10 hari ke depan menyusul belum dicapainya kesepakatan dengan pemerintah Indonesia terkait status perusahaan PTFI.
Menurut pengamat Sumber Daya Alam dari Universitas Tarumanegara, Ahmad Redi, ancaman yang dilakukan oleh PTFI ini merupakan ‘lagu lama’ karena PTFI juga pernah melakukannnya pada 2014 lalu saat gagal merealisasi pembangunan smelternya.
“Pengorbanan karyawan, itu lagu lama lah, kan dulu juga pernah tahun 2014, akhirnya kita (pemerintah) kasih waktu tiga tahun (untuk ekspor),” kata Redi di Jakarta, Selasa (21/2/2017).
Padahal menurut Redi, kegagalan membangun smelter bukanlah kesalahan karyawannya namun jelas merupakan kesalahan perusahaan sendiri. Tapi PTFI justru mengancam pemerintah dengan akan melakukan PHK terhadap karyawannya.
“MK (Mahkamah Konstitusi) juga mengatakan, kalau itu adalah kesalahan perusahaan, dan kemudian jangan gara-gara dia (Freeport) salah malah karyawan yang dikorbankan,” tutur Redi.
Karena itu, Redi berharap dalam rentang waktu 120 hari yang diberikan antara pemerintah dan pihak PTFI dapat melakukan negosiasi guna mencari solusi yang terbaik bagi keduanya.
“Paling enggak waktu 120 hari ini (sebelum Arbitrase), pintu lobi terbuka lah. Dengan sekitar empat bulan ini, agar pemerintah berpikir lah untuk bisa memaksakan kehendaknya mengubah KK jadi IUPK,” tuturnya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)