Home > Ragam Berita > Nasional > Presiden Sudah Terima Fatwa MA, Bagaimana Tanggapan Jokowi Soal Ahok?

Presiden Sudah Terima Fatwa MA, Bagaimana Tanggapan Jokowi Soal Ahok?

Jakarta – Presiden Joko Widodo telah menerima fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait status Ahok yang disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Fatwa ini sendiri diberikan oleh MA dengan tujuan untuk memberikan pandangan hukum kepada pemerintah terkait pengangkatan kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai gubernur aktif.

Presiden Sudah Terima Fatwa MA, Bagaimana Tanggapan Jokowi Soal Ahok?

Dalam fatwanya, MA tidak dapat memberikan pandangan hukum karena kasus Ahok sedang digugat di PTUN.

Atas dasar fatwa tersebut, Tjahjo Kumolo memutuskan tetap kepada keputusannya untuk tidak memberhentikan sementara Ahok, dan ia siap mempertanggungjawabkan hal ini kepada Presiden.

“Beliau tidak banyak komentar, saya hanya menyampaikan pendapat sebagai pembantu beliau,” kata Tjahjo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/2/2017).

Tjahjo tetap kepada pandangan hukumnya bahwa meskipun Ahok sudah ditetapkan sebagai terdakwa tapi ancaman hukumnya empat tahun sehingga Ahok tidak perlu diberhentikan sebagai kepada daerah. Tjahjo lebih memilih untuk menunggu keputusan tuntutan pengadilan.

Lantas bagaimana sikap Jokowi?

“Bapak Presiden setuju, terserah kalau sikap bapak. Saya juga enggak mau karena keputusan saya menimbulkan kegaduhan. Kalau memang ada diskresi, ya di tangan Presiden,” ujar Tjahjo.

“Karena keputusan politik kan tidak hanya berdasarkan hukum, ada pertimbangan hukum, pertimbangan sosiologis, filosofis, mencermati gelagat perkembangan dan dinamika,” jelas politisi PDIP ini.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

x

Check Also

NasDem Bakal Berikan Dukungan kepada Jokowi saat Pilpres 2019

NasDem Bakal Berikan Dukungan kepada Jokowi saat Pilpres 2019

Jakarta – Partai NasDem secara resmi mendeklarasikan untuk mendukung kembali Joko Widodo sebagai presiden pada ...