Denpasar – Salah seorang tersangka pemitnahan pecalang, Hasan Ahmad Polda Bali akan dijemput paksa Polda Bali. Bahkan Polda Bali telah memasukkan nama Hasan Ahmad dalam daftar pencarian orang (DPO) jika yang bersangkutan tidak kunjung memenuhi panggilan kedua sebagai tersangka pada hari ini Rabu (22/2/2017). Hal tersebut diungkapkan oleh Direktrur Kriminal Khusus Polda Bali, Kombes Pol Kenedy, di Lembah Pujian, Denpasar.
“Hari ini kami melanjutkan kasus itu dengan memanggil Hasan Ahmad yang membuat atau mengupload video tersebut,” katanya.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa Hasan Ahmad adalah salah seorang yang telah mengunggah video berdurasi 1 jam 24 menit 18 detik terkait tentang Front Pembela Islam (FPI) mendatangi salah satu kantor media televisi di Jakarta.
Isi dalam video tersebut terlihat salah satunya ada juru bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman yang mengatakan pecalang melempar dan melarang orang salat Jumat. Dia menjelaskan, sejauh ini belum ada konfirmasi kedatangan Hasan Ahmad ke Polda Bali. Dia menegaskan, sebelum membuat yang bersangkutan menjadi DPO, pihaknya akan menjemput yang bersangkutan terlebih dahulu.
“Belum ada konfirmasi kedatangan. Kami kurang tahu juga dia ada dimana. Sudah kita konfirmasi juga kepada pengacaranya. Dan pengacaranya juga bilang tidak tahu,” timpalnya.
Baca Juga : Polisi Akan Tetapkan Status Pengelola Situs FPI Sebagai Buronan Jika Tak Memenuhi Panggilan
“Bila nanti akan dijemput paksa dan tidak ada, kemungkinan kami akan mengeluarkan dia masuk dalam DPO,” terangnya.
“ Kalau ada ya kita jemput dia. Ya kalau ada orangnya,”paparnya.
(bimbim – www.harianindo.com)