Jakarta – Pada persidangan ke-11 persidangan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), turut dihadirkan ahli agama Islam dari Pengurus Besar Nahlatul Ulama (PBNU), Miftachul Akhyar.
Lewat kesaksiannya, ia sempat berdebat dengan kuasa hukum Ahok, Humprey Djemat.
Awalnya, Humprey menanyakan perihal teroris yang mengutip surat Al-Baqarah Ayat 191 kepada ahli. “Ada teroris mengatakan, ‘Dan bunuhlah mereka di mana kamu temui mereka’. Itu mengambil surat Al Baqarah Ayat 191,” tanya dia di persidangan di Auditorium Kementan, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2017).
“Kemudian ada orang mengatakan ‘Jangan percaya sama teroris itu dan jangan mau dibohongi surat Al Baqarah Ayat 191’. Apakah orang yang mengatakan itu salah?” tanya Humphrey lagi.
Menurutnya, orang yang mengatakan itu tidak salah. Namun, kata dia, teroris telah salah mengartikan dan menyalahgunakan surat Al Baqarah. “Kecuali itu sudah dihubungkan dengan ayat lain, karena dia itu mempertahankan diri,” bebernya.
Humprey pun kembali mencecar saksi dengan pertanyaan pokok permasalahan yakni, Surat Al-Maidah Ayat 51. Humphrey kemudian mengutip ucapan Ahok yang menyebut tujuan dirinya mengucap Surat Al-Maidah adalah karena surat itu sering digunakan oleh oknum elite politik demi kepentingan mereka pribadi seperti apa yang ada dalam buku karangan Ahok berjudul ‘Merubah Indonesia’.
“Jangan percaya sama oknum elite politik yang menggunakan Al-Maidah untuk kepentingan mereka. Jangan mau dibohongi pakai surat Al Maidah. Salah gak yang mengingatkan?” ungkap Humprey.
Terkait hal tersebut, Miftachul menerangkan bahwa yang berkata atau mengingatkan hal itu keduanya salah. “Karena Surat Al-Maidah tidak seperti itu. Gak sama dengan perumpamaan teroris. Makna subtansinya benar. Yang tadi diartikan salah. Lalu elite ini menyalahkan atau mengatakan jangan bla bla, ini pun juga bisa dianggap salah karena dia juga memperalat ayat itu. Yang gunakan salah, yang mengingatkan salah,” paparnya.
Baca juga: Ketua Umum Hanura Sindir Said Aqil Siradj Yang Duduk Dekat Ahok
Diketahui dalam persidangan ini, Ahok dijerat Pasal 156 tentang penodaan agama. Di mana Ahok berpidato di Kepulauan Seribu dan menyinggung soal Surat Al-Maidah ayat 51. (Yayan – www.harianindo.com)