Jakarta – Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tersangkut lima kasus. Kelima kasus tersebut tengah diproses penyidik.
“Rizieq Shihab ada beberapa kasus dilaporkan kepada Polri,” kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam rapat kerja dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (22/2/2017).
Kasus pertama yang dilaporkan terkait dugaan penghinaan terhadap Pancasila sebagai lambang negara. Laporan ini dilayangkan oleh Sukmawati Soekarnoputri ke Polda Jabar.
Rizieq pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Sudah ada 25 saksi yang diperiksa. Saat ini sedang koordinasi dengan jaksa penuntut umum,” ungkapnya.
Kedua, ceramah Rizieq yang menyinggung soal mata uang berlogo palu arit. Menurut Tito, polisi menindaklanjuti masalah ini karena adanya laporan dari masyarakat. “Sekarang masih proses, memeriksa saksi-saksi,” terangnya.
Yang ketiga, kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan Rizieq. Kasus tersebut dilaporkan oleh pimpinan Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Indonesia (PP PMKRI).
Rizieq pada ceramahnya yang beredar di media sosial diduga menodakan agama. Dalam kasus ini, Tito mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi dan berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Setelah itu baru gelar perkara menentukan apa bisa dinaikan ke penyidikan, atau diberhentikan di penyelidikan,” ujar dia.
Keempat, kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait ceramahnya yang menyebut Kapolda Metro Jaya otaknya seperti hansip.
Menurut tito, ucapan Rizieq tersebut membuat para hansip bergerak melaporkan dugaan penghinaan itu ke kepolisian.
Kelima, kasus dugaan percakapan berkonten pornografi yang menyeret nama Firza Husein. Tito menyebut kasus tersebut masih dalam proses pendalaman.
“Kasus dengan Firza masih pemeriksaan ahli digital forensik, apakah foto itu benar atau tidak. Kemudian akan ditingkatkan apakah akan ada tersangka atau tidak,” tegas Tito. (Yayan – www.harianindo.com