Jakarta – PT Freport Indonesia disebut-sebut telah banyak mencederai aturan yang ada di Indonesia. Hal tersebut sebagaimana juga yang dikatakan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan. Langkah Freeport untuk bisa membawa masalah kontrak ke arbitrase akan mempengaruhi rencana perpanjangan kontrak perusahaan tambang tersebut.
“Bagus dong kalau arbitrase, biar ada kepastian hukum. Kan gini, itu semua aturan ketentuan sudah kita berikan, tidak boleh kita didikte, tidak bisa. Dia harusnya divestasi 51 persen itu 2009, dia harus bangun smelter, tapi dia tidak melakukan,” jelas Luhut di kantornya, Jakarta, Selasa (21/2/2017).
Menurut Luhut, jika memang pihak Freeport akan membawa masalah kontrak tersebut ke jalur arbirtase maka pemerintah juga telah siap. Luhut menekankan bahwa apa yang dijalankan oleh pemerintah didasari pada aturan yang berlaku. Sedangkan mengenai ancaman bakal melakukan pemecatan atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran, Luhut mengaku bahwa langkah Freeport Indonesia tersebut sangatlah tidak terpuji.
Baca Juga : Anies Kerahkan Relawan Bantu Korban Banjir di Jakarta
“Itu tidak boleh. Perusahaan multinasional seperti itu membuat penekanan dengan layoff pegawai, dia punya tanggung jawab dengan itu. Kampungan itu, itulah saya bilang kampungan itu,” jelas dia.
(bimbim – www.harianindo.com)