Jakarta – Perusahaan pertambangan raksasa PT Freeport Indonesia (PT FI) dikabarkan akan melakukan arbitrase. Terkait langkah tersebut Menteri ESDM, Ignasius Jonan justru mempersilakannya. Langkah Freeport tersebut bisa menjadi ancaman jika negosiasi terkait status kerjasama kedua belah pihak menemui jalan buntu.
Bahkan, Menteri Jonan sendiri menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia juga bisa menggeber balik PT Freeport Indonesia dengan cara yang sama yakni membawa ke arbitrase juga. Dia menambahkan bahwa upaya arbitrase merupakan hak masing-masing pihak. Akan tetapi, PT FI sebagai korporasi tentu lebih memilih berbisnis daripada beperkara.
“Bukan hanya Freeport yang bisa membawa ke arbitrase, pemerintah juga bisa,” ujar Jonan di gedung DPR, Jakarta, Senin (20/2/2017).
”Saya kira Freeport itu kan badan usaha, maunya berbisnis. Kalau berbisnis pasti ini dirundingkan. Mudah-mudahan mencapai titik temu,” katanya.
Dilihat dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, seluruh perusahaan pertambangan yang berada di Indonesia memang diharuskan untuk membangun fasilitas pemurnian alias smelter. Pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) juga diwajibkan melakukan divestasi saham hingga 51 persen. Namun, hal itu ditolak keras oleh Freeport.
”Semua perjanjian tentu harus mengikuti landasan konstitusi,’’ kata Jonan.
Diketahui bahwa PT FI sebelumnya tetap menginginkan hak-haknya dalam kontrak karya (KK) tidak berubah. Mereka menuntut kepastian tentang perpajakan serta keberlanjutan investasi. CEO Freeport-McMoran Richard C. Adkerson kemarin berbicara kepada pers di Jakarta terkait dengan KK dan kemungkinan arbritase.
Baca Juga : Lagi, Pengacara Ahok Enggan Berikan Tanggapan Terkait Saksi Ahli Dari MUI
”Hari ini Freeport tidak melakukan arbitrase. Tapi, kami memulai proses untuk melakukan arbitrase. Saya berterima kasih dan memohon maaf karena pembicaraan ini sangat bernuansa hukum yang dalam,” kata Adkerson di Hotel Fairmont, Jakarta, kemarin, Senin (20/2/2017).
(bimbim – www.harianindo.com)