Jakarta – Dalam sidang lanjutan kasus penistaan agama hari ini, tim kuasa hukum dari terdakwa kasus dugaan pendoaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan akan kembali melakukan aksi tutup mulut atau tidak mengajukan pertanyaan kepada dua saksi ahli dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Sikap kita menolak dengan tidak mengajukan pertanyaan, karena saksi tersebut tidak objektif,” ujar Fifi Lety Indra, salah satu anggota pengacara Ahok.
Diketahui dari kasus ini, Ahok telah didakwa melanggar pasal 156a KUHP tentang penodaan agama atas perkataannya di depan masyarakat Kepulauan Seribu pada (27/9/2016) yang sempat mengutip surat Al Maidah 51. Sejumlah saksi telah diperiksa dalam persidangan, termasuk Ketua MUI Ma’ruf Amin. Dua dari empat saksi yang dihadirkan oleh pihak JPU dalam sidang kesebelas Ahok ini merupakan para ahli agama MUI yang diantaranya yakni Yunahar Ilyas dan ahli hukum pidana MUI, Abdul Chair Ramadhan.
Sedangkan dua ahli sisanya adalah ahli agama Islam PBNU, Miftachul Akhyar dan ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakkir. Lantas Fifi mengungkapkan alasannya menolak ahli dari MUI yang dihadirkan JPU. Ia menilai bahwa ahli dari MUI tidak akan objektif sebagai saksi.
Baca Juga : Pendemo Mengancam Tak Pulang 3 Hari Jika Ahok Tak Segera Diberhentikan
“Saksi ahli kan harus objektif, gimana bisa objektif dan netral jika saksi ahli menilai produk yang dibuatnya sendiri,” ungkap Fifi.
(bimbim – www.harianindo.com)