Jakarta – Pada sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang kembali digelar hari ini, Selasa (21/2/2017), salah satu saksi ahli yang dihadirkan adalah ahli agama Islam dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Miftachul Akhyar.
Dalam kesaksiannya, Miftachul Akhyar menafsirkan bahwa uacapan Ahok yang menyinggung Surat Al Maidah 51 termasuk dalam kategori menistakan agama karena terucap kata-kata “dibohongi pakai Surat Al Maidah ayat 51”.
Menurut Miftachul, dari kata-kata itu dapat ditafsirkan bahwa Ahok secara tidak langsung menganggap bahwa Al Quran berbohong.
“Bagian (bohong) itu sudah masuk penistaan agama. Karena menganggap Al Maidah itu seakan-akan membohongi,” kata Miftachul di depan persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Pasar Minggu, Selasa.
Seperti diketahui, Ahok telah berstatus terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama dalam kaitannya dengan isi pidatonya pada akhir September 2016 lalu di depan masyarakat di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Saat itu Ahok menyinggung banyak calon pemimpin yang membohongi publik dengan memakai Surat Al Maidah ayat 51.
(samsul arifin – www.harianindo.com)