Bandung – Tim kuasa hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab akan mengajukan dua saksi ahli hukum tata negara, yakni Mahfud MD dan Yusril Ihza Mahendra, sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan terhadap Pancasila dan pencemaran nama mantan Presiden Soekarno.
“Kami merencanakan untuk menghadirkan Pak Mahfud MD juga Pak Yusril,” kata Ketua tim kuasa hukum Habib Rizieq, Sugito Atmo Prawiro kepada wartawan, Senin (20/2/2017).
Terkait waktunya, Sugito mengaku akan melakukan komunikasi terlebih dulu dengan Mahfud dan Yusril.
“Kita akan mengusulkan (Mahfud dan Yusril) itu. Tapi nanti kita akan komunikasikan itu kapan bisa dilaksanakan karena kan harus menyesuaikan waktunya antara tim ahli dan penyidiknya,” jelasnya.
Menurut Sugito, pihaknya memutuskan untuk mengajukan Mahfud MD dan Yusril karena keduanya dianggap benar soal tata negara dan sejarah Pancasila.
“Kedua orang itu ahli tata negara dan betul-betul paham tentang sejarah Pancasila dan elementasi dari Pancasila,” ungkap Sugito.
Selain dua saksi ahli tata negara, pihak Rizieq juga berencana akan menghadirkan dua saksi ahli lainnya di bidang pidana.
(samsul arifin – www.harianindo.com)