Jakarta – Warga di DKI Jakarta akan dapat memakai hak pilihnya secara leluasa pada Pilkada DKI Jakarta 2017 putaran kedua setelah adanya kepastian akan ditetapkannya hari pencoblosan putaran kedua sebagai hari libur.
Komisioner KPU DKI Jakarta Mochammad Sidik menyampaikan bahwa hari pencoblosan putaran kedua Pilkada DKI yang rencananya akan dilakukan pada tanggal 19 April 2017 akan ditetapkan sebagai hari libur bagi warga DKI Jakarta.
“Diliburkan karena kita mau memberikan hak pilih ke seluruh warga DKI Jakarta,” kata Sidik usai menjadi pembicara dalam sebuah diskusi di Restoran Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (18/2/2017).
Berbeda dengan Pilkada DKI Jakarta putaran pertama yang bersamaan dengan pelaksanaan Pilkada Serentak yang hari liburnya secara nasional ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres), penetapan hari libur Pilkada DKI putaran kedua akan dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub).
“Kalau nggak libur, kualitas demokrasinya, partisipasinya masyarakat gimana? Tapi beda ya, kalau kemarin kan Pilkada Serentak tingkatnya nasional jadi penetapan liburnya melalui Keppres. Nanti mungkin (produk kebijakannya) Pergub,” jelas Sidik.
KPU DKI Jakarta sendiri telah menyelesaikan proses real count Pilkada DKI Putaran pertama dengan hasil sebagai berikut:
Ahok-Djarot 42,91 persen
Anies-Sandi 40,05 persen
Agus-Sylvi 17,5 persen
(samsul arifin – www.harianindo.com)