Jakarta – Tudingan Antasari Azhar atas kriminalisasi Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dinilai berbagai kalangan dapat membawanya kembali ke penjara. Pasalnya, Antasari dianggap mencemarkan nama baik SBY apabila tidak memiliki bukti yang cukup kuat tentang tudingan kriminalisasi tersebut.
Pasalnya, tim hukum Partai Demokrat telah melaporkan Antasari Azhar ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap ketua umumnya, SBY.
“Kalau kemudian nanti substansi pencemaran nama baik itu benar ditemukan, bisa saja seperti itu, ya balik lagi (ke penjara),” ujar Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil usai diskusi bertajuk ‘Duel Antasari-SBY, Dimana Aparat Penegak Hukum?’ di Gedung DPR, Sâenayan, Jakarta, Kamis (16/2/2017).
Oleh karena itu, tambah politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, terdapat ungkapan bahwa mulutmu adalah harimaumu.
Baca juga: Ani Yudhoyono Ungkap Kebanggaannya Pada Agus
Seperti yang telah diketahui, Antasari bebas bersyarat pada November 2016. Lantas pada Januari 2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengabulkan grasi untuk terpidana kasus âpembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen itu. Kemudian, pada Selasa 14 Februari 2017, âAntasari melaporkan dugaan rekayasa hukum yang sempat dialaminya ke Bareskrim Polri. (Yayan – www.harianindo.com)