Jakarta – Hasil quick count Pilkada DKI yang berlangsung Rabu (15/2/2017) menunjukkan tidak ada satupun dari tiga pasangan cagub dan cawagub DKI Jakarta yang memperoleh suara lebih dari 50 persen.
Berdasarkan quick count dari Lingkaran Survei Indonesia (LSI), pasangan Agus-Sylvi memperoleh 16,9 persen, Ahok-Djarot 43,2 persen, sedangkan pasangan Anies-Sandi 39,9 persen.
Karena tidak ada yang memperoleh suara lebih dari 50 persen maka Pilkada DKI akan diteruskan dengan putaran kedua yang akan diikuti oleh pasangan Ahok-Djarot dan Anies-Sandi.
Berikut ini isi Peraturan dari KPU yang mengatur mekanisme Pilkada bila berlangsung dua putaran:
Pasal 36
(1) Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
2) Dalam hal tidak terdapat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di DKI Jakarta yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.
Kemudian, untuk tahapan penyelenggaraan putaran kedua, ada 4 tahapan yang akan dijalani oleh paslon.
(3) Tahapan pemilihan putaran kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup
a. Pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan pemilihan
b. Kampanye dalam bentuk penajaman visi, misi, dan program pasangan calon.
c. Pemungutan dan penghitungan suara
d. Rekapitulasi hasil perolehan suara
Dalam hal Pilgub DKI Jakarta berlangsung dua putaran, begini tahapan selanjutnya menurut jadwal KPU DKI Jakarta:
1. Penetapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 4 Maret 2017
2. Rekapitulasi daftar pemilih 5 Maret-19 April 2017
3. Sosialisasi 4 Maret-15 April 2017
4. Masa tenang dan pembersihan alat peraga 16 April-18 April 2017
5. Pemungutan dan penghitungan suara 19 April 2017
6. Rekapitulasi suara 20 April sampai 1 Mei 2017
7. Penetapan Pasangan Calon tanpa sengketa 5 Mei sampai 6 Mei 2017
8. Sengketa hasil (mengikuti jadwal MK)
9. Penetapan paslon terpilih pasca putusan MK (paling lama 3 hari setelah putusan MK).
(samsul arifin – www.harianindo.com)