Jakarta – Ratusan warga di Pasar Ikan gagal memberikan hak suaranya di Pilgub DKI Jakarta 2017. Mereka pun kerap mengantre dan harus berpindah tempat pemungutan suara (TPS). Namun, kenyataannya hak pilih mereka tidak bisa terpakai.
Salah seorang warga, Rahmanto menyatakan, ia mengaku kecewa karena tidak bisa memilih. Ia pun sudah berpindah-pindah TPS dengan membawa berkas untuk memilih. Tapi karena alasan waktu dan surat suara habis, warga Penjaringan itu pada akhirnya tak bisa mencoblos.
“Kita sudah lengkap suratnya, sudah bawa semua berkasnya, tapi katanya surat suara habis, saya pindah tiga kali, tapi tetap tak bisa, padahal pilihan kemarin enggak begini,” sesal Rahmanto pada Rabu (15/2/2017).
Baca juga: Ahok-Djarot Raup 381 Suara di TPS 54 Kelurahan Pluit
Sebagaimana pantauan, ada sekira 100 warga di Pasar Ikan yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Rahmanto pun menyesalkan tanggapan KPPS (kelompok penyelenggraan pemungutan suara) yang menyatakan surat suara dan waktu habis. Padahal seharusnya, penyelenggara memfasilitasi hak setiap warga yang ingin menyalurkan pilihan politiknya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)