Jakarta – Rizieq Shihab Pimpinan Front pembela Islam (FPI) akhirnya datang untuk memenuhi panggilan pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka atas kasus penghinaan terhadap Pancasila di Mapolda Jawa Barat. Rizieq terlihat dikawal dengan sejumlah tim kuasa hukum dan juga beberapa laskar FPI mulai diperiksa penyidik pada Senin (13/2) pukul 10.00 WIB dan baru berakhir sekitar pukul 17.30 WIB.
Dalam pemeriksaan itu, Rizieq mengaku memberikan tesis pada penyidik yang dijadikan basis dakwahnya pada warga Bandung pada 2011 silam. Video dakwah Rizieq yang menyebar di Bandung dijadikan bukti oleh Sukmawati Soekarnoputri dengan tuduhan Rizieq melakukan penghinaan Pancasila. Di dalam video itu sendiri Rizieq dinilai mengandung unsur penghinaan terhadap Pancasila serta pencemaran nama baik. Rizieq dalam hal ini disangkakan Pasal 154 dan 320 KUHP.
Baca juga : Ruhut Siap Backup Antasari Ungkap Kasus Yang Diduga Didalangi SBY
Menurut Rizieq, seharusnya penyidik tesisnya itu dijadikan sebagai bahan pertimbangan. Bukan video yang dilampirkan oleh pelapor Sukmawati. Karena tesisnya yang dibuat di Universitas Malaya, Malaysia banyak memuat usulan sejarah Pancasila hingga akhirnya dijadikan dasar negara hingga dewasa ini.
Kepolisian hanya mengandalkan video sebagai bahan penyidikan, dan respon Rizieq sangat keberatan. Dia memprotes karena video yang dilampirkan dengan durasi 2 menit 13 detik itu justru menimbulkan persepsi berbeda jika membandingkan dengan dakwahnya selama dua jam lebih.
“Saya ingatkan itu hanya 2 menit 13 detik. Jadi dalam rekaman video yang diedit segitu tidak bisa dipertanggungjawabkan. Dan saya sendiri keberatan jika video itu dijadikan barang bukti sebab dengan editan ceramah 1-2 jam ini bisa timbulkan persepsi berbahaya,” ucap Rizieq.
Pihaknya langsung menyerahkan rekaman video asli ceramahnya yang utuh tanpa dipotong atau diedit. Dia protes karena potongan video itu berbahaya jika ditafsirkan berbeda oleh orang-orang. “Saya enggak pernah ceramah dua menit,” ujarnya.
Jika melihat protes semacam ini, Rizieq menjadi ‘kompak’ dengan terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Hal ini juga terjadi pada kasus penistaan agama yang menyeret Ahok. Ahok yang dilaporkan ke polisi setelah potongan video pidatonya di Kepulauan Seribu beredar luas. Di potongan video itu, Ahok menyinggung soal Surat Al Maidah 51 dan kaitannya dengan memilih pemimpin.
Sama seperti yang dilakukan Rizieq, Ahok juga sudah protes. Bahkan di depan hakim. Saat memberikan kesaksian di sidang yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Ahok tidak terima jika laporan saksi pelapor yakni Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman ke polisi hanya didasarkan pada potongan videonya sewaktu di Kepulauan Seribu.
“Saya keberatan, pidato saya (durasinya) satu jam lebih, tapi cuma 13 detik yang dilihat di WA,” ucap Ahok.
Barang bukti video yang berdurasi 13 detik. Ahok heran, saksi sudah menyimpulkan ada dugaan tindak pidana penistaan agama hanya dengan melihat potongan video itu.
“Pidato satu jam dipotong jadi 13 detik, dan mengambil kesimpulan (saya melakukan penistaan). Saudara saksi tidak menyimak video utuh,” ucapnya.
(Bimbim – www.harianindo.com)