Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo ditahui tidak menonaktifkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta. Karena keputusan tersebut Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melayangkan laporan ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Sebagaimana diketahui, Ahok telah berstatus terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama.
Ketua ACTA Krist Ibnu T mengatakan, terdapat dugaan praktik maladministrasi yang dilakukan Tjahjo lantaran status Ahok yang masih menjabat sebagai gubernur. Padahal, kini Ahok masih menjadi terdakwa kasus dugaan penodaan agama.
“Indikasi pertama adanya pengabaian ketentuan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah‎ yang secara garis besar mengatur kepala daerah yang didakwa dengan pidana harus diberhentikan sementara,” kata Krist di Gedung Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2017).
Seperti diketahui, Ahok telah menyelesaikan masa cuti kampanyenya selama tiga bulan, pada Minggu 12 Februari 2017. Secara otomatis, Ahok kembali aktif menjadi gubernur DKI. Pun Djarot Saiful Hidayat yang juga aktif kembali menjadi wakil gubernur DKI.
Baca juga: Datang ke Bareskrim Polri, Antasari Tidak Banyak Bicara
Krist mendesak Tjahjo segera menonaktfikan Ahok kembali lantaran sudah menyandang status terdakwa sejak 13 Desember 2016. Terlebih, aturan penonaktifan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sudah jelas tertuang dalam UU Pemda tersebut.
“Ahok sudah menjalani persidangan terdakwa sejak tanggal 13 Desember 2016. Namun kini, Ahok belum juga diberhentikan sementara,” tutupnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)