Jakarta – Puluhan anggota DPR dari empat fraksi,yakni PKS, Gerindra, Demokrat, dan PAN, menggulirkan usulan hak angket “Ahok Gate” guna mempertanyakan diangkatnya kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta aktif setelah 3,5 bulan menjalani cuti kampanye.
Terkait hal ini, Ahok enggan untuk berkomentar lebih jauh.
“Ya tanya saja sama DPR,” kata Ahok singkat di Balai Kota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Selasa (14/2/2017).
Usulan hak angket ini muncul setelah Ahok kembali aktif menjadi Gubernur DKI Jakarta, padahal statusnya sekarang adalah terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama.
Dalam dakwaan kepada Ahok, ada dua asal alternatif yang dikenakan yaitu Pasal utama dengan ancaman hukuman empat penjara dan pasal alternatifnya dengan ancaman hukuman selama lima tahun. Sedangkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan kepala daerah yang didakwa dengan ancaman hukuman 5 tahun harus diberhentikan.
(samsul arifin – www.harianindo.com)