Jakarta – Seorang warga bernama Robert Adhi Kusumaputra mengeluhkan arogansi aparat saat mengawal mobil sedan berplat RI 63 di ruas tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) dari Bintaro ke arah Pondok Indah pada Senin (13/2/2017) pagi.
Seorang pengawal yang manggunakan motor besar tiba-tiba datang ke arah mobil Adhi dan memukul spion bagian kirinya saat Adhi hendak memberikan jalan kepada mobil tersebut.
“Sedan RI 63 tak bisa bergerak karena kalau dia ke kiri kena pembatas tol, ke kanan, pasti kena mobil saya. Jadi saya berinisiatif ke depan, mencari celah kosong agar mobil RI 63 itu bisa leluasa melintas,” kata Adhi, Senin.
Terkait tindakan aparat dari kepolisian ini Kepala Satuan Patroli dan Pengawalan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Slamet Widodo menegaskan, merusak kendaraan masyarakat dalam tugas pengawalan tidak dibenarkan.
“Cara minta prioritas itu juga harus beretika, dan yang dimintai juga beretika, namanya iring-iringan ya ada peraturannya juga, memberikan prioritas, tetapi ya tergantung yang menjalani,” ujar Slamet ketika dihubungi.
Dalam hal ini, Slamet menjelaskan bahwa pihaknya akan mencari pemilik RI 63 dan pengawalnya karena ia mengaku tidak hafal.
Slamet mengaku, selama dirinya menjabat sebagai Kasat Patwal, ia belum pernah mendapatkan laporan keluhan dari masyarakat terkait tindakan pengawal yang merugikan masyarakat.
“Kami lihat dulu ceritanya seperti apa, nanti saya cari juga complain dari masyarakat yang merasa dirugikan,” ujarnya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)