Jakarta – Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali aktif menjadi Gubernur DKI Jakarta per tanggal 12 Februari 2017 pukul 00.00 WIB setelah kurang lebih 3,5 bulan non aktif karena harus menjalani cuti kampanye.
Sertijab dari Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono kepada Ahok telah dilakukan pada Sabtu (11/2/2017) di Balai Kota Jakarta.
Terkait aktifnya kembali Ahok menjadi gubernur lantas menimbulkan polemik karena Ahok sendiri sedang menjalani proses hukum dalam kasus dugaan penistaan agama dengan statusnya sebagai terdakwa.
Kementerian Dalam Negeri sendiri beralasan karena dakwaaan yang dikenakan kepada Ahok merupakan dakwaan alternatif dengan ancaman hukuman bukan minimal lima tahun penjara sehingga Ahok tidak diberhentikan sementara.
“Kan sudah saya bilang, itu ancaman lima tahun penjaranya dakwaan alternatif. Mas dan Mbak cek aja di semua pengadilan soal kepala daerah yang saya berhentikan, apa ada yang dakwaan alternatif?” papar Mendagri Tjahjo Kumolo, di Kompleks Parlemen, Senin (13/2/2017).
Belakangan, Presiden Joko Widodo kemudian memerintahkan Mendagri untuk meminta pendapat Mahkamah Agung terkait penafsiran dari dua Pasal alternatif yang dikenakan kepada Ahok tersebut.
Rencananya pada hari ini, Selasa (14/2/2017) Kemendagri akan berkonsultasi ke MA.
“Kami hargai semua pendapat, kami rencanakan untuk paling lambat besok pagi menyampaikan ke MA,” ujar Tjahjo seusai menghadiri rapat bersama Pansus Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
(samsul arifin – www.harianindo.com)