Jakarta – Polisi Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan seorang tersangka berinisial IA dalam kasus dugaan pencucian uang yang melibatkan nama Yayasan Keadilan untuk Semua.
Yayasan ini diduga mengumpulkan donasi untuk pelaksanaan demonstrasi Aksi Bela Islam, yang dilakukan Front Pembela Islam dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI.
Baca Juga : Pengacara Ahok Kecewa Dengan Pernyataan Menteri Agama di Masa Tenang Kampanye
Dalam tahap penyidikan, Bareskrim telah memanggil Ketua Umum GNPF MUI, Bachtiar Nasir, untuk bersaksi. Polisi juga memeriksa Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam Jakarta, Novel Chaidir Hasan atau Novel Bamukmin.
Pengacara GNPF MUI, Kapitra Ampera, menjelaskan GNPF menggunakan rekening Yayasan Keadilan untuk Semua sebagai tempat penampungan donasi Aksi Bela Islam. Alasannya, waktu pelaksanaan aksi itu sudah dekat, mereka tidak punya cukup waktu membuka rekening sendiri.
“Aset yayasan itu di rekening Rp 2,5 juta,” kata Kapitra di Masjid Raya Al-Ittihaad, Tebet, Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2017.
Kini, kata dia, jumlah uang yang tersimpan di rekening itu kurang lebih Rp 2,5 miliar.
(Bimbim – www.harianindo.com)