Jakarta – Fraksi Partai Gerindra di DPR berinisiatif untuk mengajukan usulan hak angket kepada Menteri Dalam Negeri terkait diangkatnya kembali Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta secara aktif.
Hak angket ini digulirkan untuk menanyakan keputusan Mendagri yang dirasa kurang tepat karena Ahok telah ditetapkan sebagai terdakwa oleh pengadilan yang seharusnya diberhentikan.
”Gerindra mengajukan pansus angket, ‘Ahok Gate’, terkait dengan penyalahgunaan wewenang terhadap KUHP dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/2/2017).
Menurut Fadli, pihaknya menggunakan tiga acuan dalam mengajukan hak angket, yakni dugaan pelanggaran terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan UU Pemda, kasus Basuki tidak seperti yurisprudensi kasus kepala daerah yang pernah ditetapkan sebagai terdakwa, dan pernyataan Mendagri sendiri yang akan memberhentikan kepala daerah yang telah ditetapkan sebagai terdakwa.
“Ini terkait janji Mendagri yang akan memberhentikan setelah menyelesaikan masa cuti,” tutur Fadli Zon.
Koordinator Pansus Angket dari Partai Gerindra, Endro Hermono, mengatakan bahwa Gerindra akan berkoordinasi dengan partai lainnya untuk menggulirkan angket tersebut.
(samsul arifin – www.harianindo.com)