Jakarta – Belum lama menjabat kembali sebagai Gubernur DKI Jakarta setelah kurang lebih selama 3,5 bulan menjalani cuti kampanye, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali membuat pernyataan kontroversial.
Pada acara sertijab dari Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono kepada Ahok pada Sabtu (11/2/2017) di Balai Kota, Ahok sempat menyinggung soal memilih calon kepala daerah berdasarkan agama yang telah diatur oleh Undang-Undang Pilkada.
Dalam pernyataannya Ahok menyebutkan bahwa memilih kepala daerah berdasarkan agama melanggar konstitusi.
“Bapak-Ibu tahu persis kenapa pilih A, kenapa pilih B, kenapa pilih C. Jadi karena kalau berdasarkan agama, itu juga saya nggak melarang, ya nggak apa-apa, saya nggak mau berdebat soal itu. Karena soal itu, saya disidang. Tapi dapat saya katakan, jika begitu, Anda melawan konstitusi di NKRI jika milih orang berdasarkan agama,” ucap Ahok.
Saat ditanya wartawan terkait landasan hukum dari pernyataannya tersebut, Ahok menjelaskan bahwa UU Pilkada yang mengaturnya.
“UU Pilkada melarang menggunakan SARA,” kata Ahok, Senin (13/2/2017).
Ahok tidak ingin ada pihak-pihak yang memainkan isu SARA dalam berpolitik karena hal itu melanggar UU Pilkada sehingga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dapat bertindak.
“Patokannya pasal-pasal dalam Undang-Undang Pilkada saja. Bawaslu juga akan mengenakan sanksi (bila ada yang melanggar),” kata Ahok.
Setelah pidato Ahok tersebut, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin melalui akun Twitternya menyebutkan bahwa memilih cagub berdasarkan agama tidak melanggar konstitusi. Meskipun Lukman tidak menyebutkan apakah cuitannya tersebut untuk menanggapi pernyataan Ahok.
“Kita bangsa religius yg menjadikan agama sebagai acuan bersikap. Memilih cagub berdasar keyakinan agama sama sekali tak langgar konstitusi,” kata Lukman, lewat akun Twitternya, @lukmansaifuddin, pada hari Minggu (12/2/2017) kemarin sekitar pukul 17.30 WIB.
(samsul arifin – www.harianindo.com)