Jakarta – Pada sidang dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang digelar pada hari ini, Senin (13/2/2017), terjadi perdebatan yang cukup panjang antara seorang hakim dengan saksi ahli dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Amin Suma.
Perdebatan tersebut terjadi terkait orang yang berhak menyampaikan ayat suci Al Quran selain ulama.
Hakim tersebut mencontohkan apakah boleh seorang Ketua RT berpesan agar tidak boleh minum minuman keras kepada warganya sesuai dengan ajaran Al Quran.
“Apakah orang tersebut (Ketua RT) menyampaikan kebenaran?” tanya hakim di Auditorium Kementerian Pertanian, Senin (13/2/2017).
“Itu yang saya bilang belum pasti. Kalau terjemahannya salah ya salah dia,” jawab Amin Suma di ruang sidang.
Menurut Amin, Ketua RT tersebut belum tentu menyampaikan kebenaran karena ia juga belum tentu mengerti tafsir Al Quran terkait apa itu haram dan mengapa miras disebut haram.
Mendengar jawaban dari Amin, hakim merasa belum puas dan kembali bertanya soal apakah orang biasa juga tidak berhak memberikan nasihat sesuai dengan Al Quran.
“Saya enggak tanya siapa yang menyampaikan, tapi yang disampaikan kebenaran tidak? Ini bukan soal tafsir? Memberi nasihat kepada masyarakat tidak boleh?” cecar hakim.
“Boleh selama tidak menerjemahkan,” jawab Amin.
“Lah dia (ketua RT) kan tidak menerjemahkan,” tanya hakim lagi.
Meskipun demikian Amin masih tetap dengan jawabannya yang semula yaitu bahwa yang dapat menyampaikan kebenaran Al Quran hanyalah seorang ahli tafsir.
“Iya. Tapi dia menyampaikan belum tentu kebenaran. Karena menyampaikan apa yang ia baca,” jawab Amin.
Sidang lanjutan kasus Ahok ini merupakan sidang yang ke-10. Dari empat saksi yang dijadwalkan hari ini, baru dua saksi yaitu saksi dari MUI dan saksi ahli Bahasa Indonesia yang mengkonfrmasi akan hadir hari ini.
(samsul arifin – www.harianindo.com)