Jakarta – Abraham Lunggana (Lulung) mengaku curiga dengan tidak diberhentikannya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta. Jika tetap menjadi gubernur, kebijakan yang akan dikeluarkan Ahok dinilai tidak memiliki legitimasi.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta tersebut mengatakan, kembalinya Ahok menjadi gubernur setelah masa cutinya habis menambah kejelasan adanya konspirasi. Lulung juga menilai pemerintah sangat mendukung Ahok hingga tidak menjalankan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah Pasal 83 Ayat (1), di mana seorang kepala daerah harus diberhentikan sementara, ketika sudah berstatus terdakwa suatu perkara.
“Presiden saat dilantik mengambil sumpah menjalankan undang-undang. Presiden kerap menyebut hukum adalah panglima tertinggi. Kok, sekarang tidak menjalankan undang-undang,” kata Lulung saat dihubungi, Minggu (12/2/2017).
Ia menambahkan, sikap pemerintah yang tak mentaati hukum bisa berimbas kepada keresahan masyarakat. Apalagi bila hukum hanya tajam ke masyarakat ketika masyarakat menyalahi aturan.
Sebagai wakil rakyat sekaligus mitra eksekutif di pemerintahan daerah, Lulung meminta agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera mengeluarkan surat pemberhentian Ahok menjadi gubernur tanpa perlu menunggu tuntutan.
Baca juga: Habib Rizieq Rencananya Akan Penuhi Panggilan Polda Jabar Hari Ini
“Mayarakat sudah terima Ahok tidak ditahan bila tidak mengulanginya. Tapi kemarin pas sidang Ahok telah mengulanginya dengan membentak Kiai Ma’ruf Amin dan mengancam akan memproses hukum atas kesaksiannya. Hasilnya tidak juga ditahan, sekarang malah dilindungi dengan menabrak undang-undang. Ada apa negara ini,” tegas Lulung. (Yayan – www.harianindo.com)