Bengkulu – Dalam rekontruksi penemuan narkoba di ruang kerja Bupati Bengkulu Selatan, sebanyak 65 adegan diperagakan. Kasus tersebut terjadi pada 10 Mei 2016. Rekontruksi tersebut berjalan selama 4,5 jam di mana lokasinya digelar di empat lokasi.
Lokasi rekonstruksi itu, disalah satu hotel di Kota Bengkulu, kediaman mantan Bupati Bengkulu Selatan Reskan Effendi Awaluddin, di ruang mantan Kepala Bidang Berantas BNNP Bengkulu, AKBP Herly Yudianto dan lokasi satunya di Manna Bengkulu Selatan diganti dengan Kantor BNNP Bengkulu.
Rekontruksi yang dimulai sekira pukul 14.01 WIB hingga 17.31 WIB itu menghadirkan lima tersangka dan dua orang saksi. Lima tersangka itu, mantan Bupati Bengkulu Selatan Reskan Effendi Awaluddin, DP mantan PNS BNNP, Ahmad Murat dari LSM, Da PNS BNNP Bengkulu, Sa anggota BNNP Bengkulu.
Sementara, dua saksi atas nama Mantan Kabid Berantas BNNP Bengkulu AKBP Herly Yudianto dan Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan, Rudi Zahrial.
Reka ulang penemuan narkoba di ruang Kantor Bupati Bengkulu Selatan itu, bermula dari rencana peletakan narkoba hingga peletakannya di ruang Bupati Bengkulu Selatan, yang bertujuan menjebak Bupati Bengkulu Selatan terpilih, Dirwan Mahmud.
Dalam rekonstruksi, juga melibatkan mantan Kepala BNNP Bengkulu, Kombes Pol. Budiarso namun peran tersebut diganti oleh salah satu petugas BNNP Bengkulu, yang mana dalam kejadian itu mantan Kepala BNNP Bengkulu, menerima pesan singkat atau SMS dari salah satu tersangka jika ada narkoba di ruang kantor Bupati Bengkulu Selatan.
Sementara peran Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud, juga digantikan dengan peran pengganti oleh petugas BNNP Bengkulu, yang mana saat itu ikut menyaksikan dalam penggeledahan di ruang kantor Bupati Bengkulu Selatan.
Kepala Bidang (Kabid) Berantas BNNP Bengkulu, AKBP. Marlian Ansori menyampaikan, rekontruksi yang digelar tersebut untuk memperjelas peran masing-masing. Sehingga penyelidikan tersebut bisa terang benderang.
“Rekontruksi digelar untuk memperjelas peran masing-masing,” kata Marlian, Sabtu (12/2/2017).
Dalam rekontruksi tersebut, masing-masing tersangka dan saksi memerankan peran dalam peletakan narkoba di ruang Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud. “Ada sekira 65 adegan dalam rekontruksi,” jelas Marlian.
Disinggung masalah rekontruksi berlangsung tertutup, Marlian menjelaskan, hanya untuk melancarkan rekontruksi dan mengetehaui peran masing-masing. “Untuk memperjelas peran masing-masing, agar penyidikan ini terang benderang,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Jumat 20 Januari 2017, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu, telah menetapkan lima tersangka penemuan narkoba didalam ruang kerja Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud, pada Selasa (10/5/2016) lalu.
Mereka merupakan mantan Bupati Bengkulu Selatan Reskan Effendi Awaluddin, DP mantan PNS BNNP, Ahmad Murat dari LSM, Da PNS BNNP Bengkulu, Sa anggota BNNP Bengkulu. (bimbim – www.harianindo.com)