Jakarta – Otoritas keamanan berencana untuk membubarkan paksa apabila ada massa yang nekat menggelar aksi 112 di Monumen Nasional, Jakarta.
Penyebabnya, menurut Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, aksi pada Sabtu 11 Februari 2017, telah disepakati hanya akan digelar di area Masjid Istiqlal, dengan ibadah keagamaan.
“Oleh karena itu siapa pun yang melakukan aksi di Monas tanpa pemberitahuan berarti melanggar UU No 9 tahun 98 dan akan kita terapkan pasal 15 yaitu pembubaran yang kalau pembubaran ditentang kita bisa lakukan upaya paksa,” kata Tito dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/2/2017).
Tito menambahkan, hal tersebut dilakukan lantaran hingga saat ini tidak ada pemberitahuan adanya aksi di Monas dan hal tersebut sudah dicek ke Direktorat Intelijen Polda Metro dan Mabes Polri.
“Tidak ada yang memberikan pemberitahuan (aksi di Monas). Berarti karena tidak ada pemberitahuan akan ada upaya paksa bila ada yang melakukan aksi di Monas,” ujarnya.
Lewat undang-undang, kata Tito, jika masyarakat ingin melakukan aksi penyampaian pendapat di muka umum minimal harus dua hari sebelum melakukan aksi tersebut.
Baca juga: Jelang Debat Pilkada DKI, Pengamanan di Hotel Bidakara Diperketat
“Dalam UU pemberitahuan dua hari sebelumnya. Ini besok dilaksanakan jadi hari ini tidak ada pemberitahuan longmarch dari unsur lain. Jadi tidak ada aksi di Monas. Silakan di Istiqlal tapi dibatasi,” tegasnya. (Yayan – www.harianindo.com)