Jakarta – Kuasa hukun Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Humphrey Djemat, menyatakan jika pihaknya mengantungi bukti adanya pembicaraan melalui telepon antara Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin dan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.
Pembicaraan yang terjadi antara Ma’ruf dan SBY itu sempat ditanyakan Humphrey dalam sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).
“Dikesankan bahwa bukti itu dimiliki kuasa hukum (Ahok) dengan melanggar hukum, sadapan, rekaman, transkrip, itu tidak benar. Bukan itu yang kami miliki,” kata Humphrey di Jakarta, Kamis (9/2/2017).
Humphrey menegaskan, tim kuasa hukum Ahok memiliki bukti adanya percakapan antara Ma’ruf dan SBY. Namun, bukti tersebut hanya akan diungkapkan di pengadilan.
“Kalau ada pihak yang mempersoalkan melalui jalur politik, ada upaya apa pun, angket, dengan asumsi barang bukti (pembicaraan) kami merupakan suatu yang bersifat ilegal, melanggar hukum, tegas kami sampaikan itu tidak benar, kami sudah perhitungkan sebelumnya,” ucap Humphrey.
Baca juga: Polisi Panggil Lagi Habib Novel Terkait Dugaan Kasus Pencucian Uang
“Kami tidak melakukan sesuatu yang melanggar hukum, tetapi kami punya sesuatu,” tambah Humphrey. (Yayan – www.harianindo.com)