Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri masih mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang Yayasan Keadilan untuk Semua. Sejumlah saksi atas perkara tersebut mulai diperiksa polisi.
Selain menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Gerakan Nasional Pembela Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir, penyidik juga memanggil Sekjen DPD Front Pembela Islam (FPI) Jakarta, Habib Novel Chaidir Hasan Bamukmin, sebagai saksi hari ini.
Baca juga : Demi Pilkada DKI, FUI Bentuk Brigade Pemburu Serangan Fajar
“Betul, bersama dengan Habib Novel,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya di Jakarta, Jumat (10/2/2017).
Pada Rabu (8/2/2017) lalu, juga Bachtiar Nasir sempat dipanggil penyidik. Akan tetapi, ia hanya mengutus seorang pengacara. Ia beralasan surat panggilan itu terlalu cepat dikirim oleh penyidik.
Berdasarkan informasi, kasus dugaan pencucian uang itu bermula dari adanya seruan donasi kepada umat yang diduga digagas GNPF MUI melalui Yayasan Keadilan untuk Semua. Penggalangan dana itu digunakan untuk kegiatan aksi Bela Islam 2 Desember 2016 lalu atau Aksi Bela Islam Jilid III.
Bahkan ketika itu, beredar sebuah seruan di dunia maya agar menyalurkan bantuan untuk aksi Bela Islam jilid III. Dalam seruan itu, tertera nomor rekening atas nama Yayasan Keadilan untuk Semua. Rekening itu diduga menampung uang sumbangan masyarakat. Tak hanya itu, tertera juga nama penanggung jawab rekening, yakni Bachtiar Nasir, Zaitun Rasmin, dan Luthfie Hakim.
Belakangan, melalui pemberitaan sebuah media online, Novel Chaidir Hasan Bamukmin membantah adanya seruan penggalangan dana oleh GNPF MUI. Dalam berita itu, Novel menegaskan GNPF MUI tidak membuka rekening donasi untuk aksi Bela Islam III.
Polisi langsung menyelidi dugaan penyimpangan penggunaan dana itu karena adanya informasi tersebut. Diketahui, uang yang sudah terkumpul dari hasil donasi di rekening Yayasan Keadilan untuk Semua sebanayk Rp 4 miliar lebih. (bimbim – www.harianindo.com)