Jakarta – Wakil Ketua DPR Fadli Zon menegaskan jika demi menggelar aksi unjuk rasa di era demokrasi sekarang ini tidak diperlukan izin dari kepolisian.
Hal tersebut disampaikannya untuk menanggapi pernyataan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan yang tidak mengizinkan ummat Islam melakukan aksi pada 11 Februari 2017.
“Sekarang ini kan tidak ada lagi rezim perizinan dari pihak kepolisian, yang ada adalah pemberitahuan. Jadi saya kira tidak ada lagi bagi masyarakat yang meminta unjuk rasa tidak perlu ada izin, yang ada pemberitahuan kepada pihak kepolisian,” kata Fadli di kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (9/2/2017).
Politikus asal partai Gerindra tersebut menyebutkan bahwa penyampaian pendapat di muka umum dilindungi oleh Undang-undang. Namun, dia tetap berpesan agar kegiatan tersebut harus mengikuti ketentuan yang ada.
“Yang paling penting adalah ada ketentuan-ketentuan yang harus diikuti menyangkut waktu, ketertiban dan tidak merusak,” katanya.
Ia pun mengimbau kepada kepolisian untuk tidak lagi menggunakan istilah pemberian izin bagi aksi-aksi unjuk rasa. Karena di era demokrasi, yang diperlukan hanya pemberitahuan kepada pihak berwajib.
Fadli melanjutkan, karena waktu aksi berdekatan dengan masa tenang Pilkada serentak, maka pelaksanaannya tidak boleh berbau politis.
Baca juga: FUI Pastikan Aksi 112 Jalan Terus
“Saya kira (aksi 112) kan bukan paslon, atau misalnya orang itu berdzikir, jalan sehat, berkumpul tapi tidak merusak atau terganggu mestinya tidak ada masalah,” tefas Fadli. (Yayan – www.harianindo.com)