Surababaya – Dinas Perdagangan Surabaya menegaskan Berdasarkan Peraturan Daerah 8/2014 Tentang Penataan Toko Swalayan di Surabaya, minimarket tidak boleh lagi buka selama 24 jam. Dinas Perdagangan Surabaya mulai menerapkan aturan ini per 1 Maret 2017 mendatang.

Minimarket di Surabaya Tak Boleh Lagi Buka 24 Jam

Salah satu Swalayan yang ada di Surabaya

Kepala Seksi Penggunaan Produk dan Pengawasan Dinas Perdagangan Surabaya, I Made Muliarta mengatakan, saat ini dinasnya sedang memberlakukan sosialisasi aturan ini selama Februari 2017.

Baca juga : Acara Istigasah Warga NU Yang Dihadiri Ahok Berbuntut Masalah

“Kami sudah bertemu dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Jatim untuk membicarakan hal ini. Kami sosialisasi dulu sebulan ini,” katanya kepada suarasurabaya.net, Senin (6/2/2017).

Arini Pakistyaningsih Kepala Dinas Perdagangan Surabaya juga telah membentuk Tim Pengawasan Toko Swalayan melalui Surat Perintah Tugas nomor 800/0180/436.7.21/2017.

Made Muliarta mengatakan, tim pengawasan ini terdiri dari semua pegawai di Dinas Perdagangan, yang terbagi menjadi beberapa tim untuk masing-masing wilayah di Surabaya.

“Ya, pada praktiknya nanti mengawasi ke lapangan, mulai pagi, sampai malam pada saat jam tutup sesuai aturan,” ujarnya.

Perda 8/2014 Tentang Penataan Toko Swalayan telah mengatur batas jam kerja hypermarket, departement store, supermarket, dan minimarket di Surabaya.

Di pasal 13 Perda 8/2014, aturan jam kerja hypermarket, departement store, dan supermarket pada Senin hingga Jumat terbatas mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

Sedangkan pada akhir pekan, yakni hari Sabtu dan Minggu, toko swalayan di atas boleh beroperasi sampai pukul 23.00 WIB.

Sedangkan untuk minimarket, pada pasal 13 ayat (2) Perda ini, jam kerja yang diizinkan pada Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB saja.

Sebagaimana toko swalayan lainnya, pada hari Sabtu dan Minggu, minimarket boleh buka sampai pukul 23.00 WIB.

“Ada pengecualian, untuk minimarket yang terintegrasi dengan bangunan fasilitas pelayanan masyarakat seperti hotel, rumah sakit, dan lainnya, boleh beroperasi 24 jam,” kata Made.

Made menambahkan, toko swalayan di Surabaya diizinkan buka lebih lama pada hari libur nasional dan libur hari raya keagamaan. Batasnya hanya sampai pukul 24.00 WIB.

Tim Pengawasan Toko Swalayan Dinas Perdagangan Surabaya mulai Maret mendatang akan menindak minimarket yang tidak patuh pada aturan ini.

Made mengatakan, penindakan akan berjenjang mulai dari peringatan hingga sanksi yang lebih berat.

“Kalau masih ada yang melanggar jam buka-tutup akan kami peringatkan dulu secara tertulis,” ujarnya.

Sanksi lebih lanjut, sebagaimana tertuang dalam Perwali 44/2015 tentang Tata Cara Penerapan Sanksi Administratif Pelanggaran Perda 8/2014, bisa sampai pembekuan Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS), pencabutan IUTS, hingga penutupan usaha.

Perlu diketahui, catatan Dinas Perdagangan Kota Surabaya, pada 2017 ada sebanyak 650 toko swalayan yang beroperasi di Surabaya, baik berjejaring (franchise) maupun non jejaring.

(Bimbim – www.harianindo.com)