Jakarta – Calon gubernur DKI Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri oleh Ketua Pengusaha Indonesia Muda Sam Aliano atas dugaan menghina Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Ma’ruf Amin pada Senin (6/2/2017).
“Kami laporkan Ahok atas penghinaan Ketua MUI, kami juga bawa barang bukti,” kata Sam di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat.
Selain itu, dengan didampingi pengacaranya, Eggy Sudjana, Sam juga melaporkan dugaan penyadapan terhadap mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“Penyadapan ini jadi bahaya bagi kita semua, banyak pihak. Yang perlu kita pikirkan. Jadi masalah besar dalam negeri ini,” ujar Sam.
Seperti diketahui, kasus ini berawal dari pernyataan kuasa hukum Ahok yang mengaku mempunyai bukti komunikasi antara SBY dengan Ketua Umum MUI sebelum MUI mengeluarkan pernyataan penistaan agama yang ditujukan kepada Ahok.
Sehari setelahnya, melalui konferensi pers, SBY menyatakan bahwa dirinya merasa disadap dan meminta pemerintah untuk mengusutnya.
Namun pernyataan SBY bahwa dirinya telah disadap ini justru menjadi bahan pertanyaan kembali oleh kuasa hukum Ahok karena mereka merasa tidak ada pernyataan penyadapan di depan persidangan saat bertanya kepada Ma’ruf Amin.
“Pak SBY, Presiden kita dua kali, kenapa dia bicara seolah-olah ada penyadapan yang dikatakan oleh pengacara. Ada nggak pengacara mengatakan (penyadapan),” kata Wayan di Polda Metro Jaya, Kamis (2/2/2017) malam.
(samsul arifin – www.harianindo.com)