Jakarta – Penasihat hukum Firza Husein, Aziz Yanuar, mengatakan kliennya saat ini menderita sakit jantung koroner dan penyempitan pembuluh darah. Penyakit ini baru muncul usai tersangka kasus makar ini ditahan oleh Polda Metro Jaya di Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, pada Selasa (31/1/2017).
Sehingga dia dianggap tak layak menjalani pemeriksaan karena keadaan kesehatan yang tak lagi normal.
Atas hal itu kuasa hukum dari Firza yakni Azis Yanuar mengaku pihaknya sedang mengajukan pembantaran terhadap kliennya. Dan dia berharap agar polisi bisa mengabulkan permintaan itu.
“Sekarang kita lagi usaha untuk pembantaran. Rekomendasinya dari rumah sakit,” kata Azis, Minggu (5/2). Pasalnya, dengan keadaan kliennya yang seperti itu, sangat tak layak untuk ditahan atau diperiksa.
Dia juga menerangkan bahwa dalam waktu dekat Polda Metro Jaya mesti mengabulkan permintaannya itu. Karena memang kata dia dalam permintaan itu mereka tidak mengada-ada, pasalnya disertai dengan surat diagnosa dokter Rumah Sakit Bhayangkara.
Azis bahkan berani menjamin kliennya itu tak akan kabur bila pembantaran dikabulkan Polda Metro Jaya. “Kalau dikabulkan, klien saya tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti kasus permufakatan makar,” ucapnya.
(Bimbim – www.harianindo.com)