Jakarta – 15 tahun itulah pidana hukuman kurungan penjara yang diperuntukan bagi pelaku penyadapan ilegal. Dan baru-baru ini terkuak adanya dugaan penyadapan ilegal saat sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (4/3/2017)
“Kalau itu (penyadapan) terjadi akan berakibat hukum di mana dalam UU telekomunikasi jelas di Pasal 40 di mana orang yang tanpa hak melakukan penyadapan bisa penjara maksimal 15 tahun,” ujar Kombes Martinus Sitompul di kantornya, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2017).
Demikian keterangan mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu, belum ada laporan polisi terkait penyadapan ilegal ini.
Baca juga : Heboh Soal Penyadapan, Kuasa Hukum Ahok Minta SBY Dihadirkan Dalam Persidangan
“Sampai saat ini belum ada laporan yang masuk ke pihak kepolisian tentang penyadapan ilegal,” ujarnya.
Martin menjelaskan, yang hanya boleh melakukan penyadapan hanya lembaga Polri, KPK, BIN, BNN dan Kejaksaan. Dan penyadapan itu sendiri tidak bebas dilakukan siapa pun. Itu pun juga diatur dengan mekanismenya masing-masing.
“Untuk di Polri sudah ada peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang tata cara penyadapan pada pusat pemantauan atau monitoring centre. Dalam peraturan Kapolri itu sudah sangat jelas dan tegas disampaikan bagaimana tata cara untuk melakukan penyadapan,” ujarnya.
(Bimbim – www.harianindo.com)