Jakarta – Iman Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik Proklamator sekaligus Presiden pertama RI, Sukarno. Dia telah memberikan kuasa kepada 20 pengacara untuk mendampinginya.
Koordinator penasihat hukum Rizieq Shihab, Kiagus Muhammad Choiri, menjelaskan bahwa pendampingan dengan 20 pengacara ditetapkan berdasarkan hasil koordinasi dengan Badan Hukum Dewan Pimpinan Pusat FPI.
“Bahwa kami kuasa hukum berjumlah dua puluh orang penerima kuasa. Empat orang di antaranya dari Jawa Barat,” kata Choiri di Bandung pada Jumat (3/2/2017).
Meski demikian, surat penetapan Rizieq sebagai tersangka belum diterima oleh tim kuasa hukum.
“Atas penetapan klien kami sebagai tersangka, kami belum menerima pemberitahuan resmi baik secara lisan maupun tulis,” jelasnya.
Baca juga: Pihak Istana Tanya Balik ke SBY Terkait Isu Penyadapan Yang Dipermasalahkan
Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik Proklamator sekaligus Presiden pertama Indonesia, Sukarno, pada 30 Januari 2017 lalu. (Yayan – www.harianindo.com)