Jakarta – Polri memilih enggan tergesa-gesa dalam menyikapi isu penyadapan terhadap mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Padahal terang-terangan SBY mengklaim penyadapan itu ilegal dan Polri mesti bersikap atas hal itu.
Menyikapi masalah itu, Pengamat Kepolisian, Bambang Widodo Umar menilai apa yang diambil Mabes Polri untuk mencermati dugaan kasus penyadapan itu sudah benar. Karena memang tak bisa sembarang bertindak. “Ya saya sependapat. Memang harus hati-hati dan netral,” kata Bambang pada Jumat (3/2/2017).
Menurut dia, percakapan antara Ketua Umum Partai Demokrat dan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia sekaligus Rais Aam PBNU, Ma’ruf Amin itu harus dicari kebenarannya. Dan hal ini bermuara pada kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Bambang menerangkan bahwa Polri perlu waktu menganalisis sejumlah hal, seperti dugaan penyadapan, dan mendudukan secara tepat letak kejahatan pelanggaran yang dilakukan dari segi perundang-undangan di Indonesia. “Yang penting Polri harus bertindak profesional dalam masalah ini dan menjaga independensinya,” ucap dia.
Baca juga: MUI : Ahok Terkesan Membuat Rusuh Kehidupan Bermasyarakat
Sementara itu, Polri menyatakan respons dari permintaan SBY atas dugaan percakapannya disadap. Korps Bhayangkara saat ini masih mencermati adanya dugaan penyadapan ilegal ini.
“Informasi itu kita terima. Bagian yang kita cermati,” kata Kadivhumas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)