Jakarta – Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyebut apa yang dikatakan oleh pengacara Ahok bahwa mereka mempunyai bukti percakapan dirinya dengan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maaruf Amin merupakan bentuk penyadapan ilegal.
“Kalau betul percakapan saya dengan Pak Maaruf Amin atau dengan siapapun disadap tanpa alasan yang sah, tanpa perintah dari pengadilan, namanya itu penyadapan ilegal,” ujar SBY di Wisma Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (1/2/2017).
Ketua Umum Partai Demokrat ini juga menambahkan, apa yang dilakukan tersebut secara politik dan hukum merupakan pelanggaran.
“Aspek hukum dan politik mereka sudah jelas mereka masuk,” imbuh SBY.
SBY mengatakan, penyadapan terhadap lawan politik demi mengetahui strategi dapat menjatuhkan saingan politiknya.
“Dalam Pilpres maupun Pilkada, penyadapan ini sangat bisa membuat kandidat kalah. Karena ketahuan semua strateginya,” paparnya.
SBY kemudian berharap kepada polisi agar apa yang dikatakan oleh pengacara Ahok tersebut dapat diusut, dari mana mereka memperoleh rekaman percakapan tersebut.
“Sebagai warga negara biasa, saya berharap kepada pihak kepolisian untuk mengusut tindakan ilegal tersebut,” tandasnya.
Seperti diketahui, nama SBY disebut oleh salah seorang pengacara Ahok, Humphrey Djemat, yang mengatakan bahwa SBY pernah menelpon Ketua MUI untuk membicarakan rencana pasangan cagub dan cawagub DKI Agus-Sylvi untuk berkunjung ke Kantor Pusat PBNU.
Selain itu, pada pembicaraan telepon tersebut SBY meminta Ketua Umum MUI agar segera mengeluarkan pernyataan sikap terkait kasus penistaan agama Ahok.
(samsul arifin – www.harianindo.com)