Jakarta – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman, dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.
Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa KPK Arif Suhermanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/2/2017).
“Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan alternatif pertama,” ujar Arif Suhermanto.
Jaksa KPK menilai Irman Gusman telah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa juga menilai apa yang dilakukan oleh Irman tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi, karena telah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri.
Irman Gusman diduga telah menerima uang suap sebesar Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi, guna mengatur kuota impor gula dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy.
Dalam bukti rekaman pembicaraan yang diperdengarkan oleh jaksa KPK di depan persidangan, Irman Gusman meminta kepada Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti untuk menyetujui Xaveriandy dan Memi sebagai distributor gula Bulog di Sumbar.
(samsul arifin – www.harianindo.com)