Jakarta – Tudingan tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terhadap Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma’ruf Amin terus menuai kontroversi dan kritik.
Tim kuasa hukum Ahok menuding KH Ma’ruf mendukung rivalnya, Agus Harimurti Yudhoyono.
Bagi pengamat kebijakan publik Syafril Sjofyan, gaya Ahok serta pengacaranya itu merupakan kelakuan preman yang tak dapat ditolerir.
“Mereka (Ahok dan pengacara) melakukan teror kepada saksi dengan tuduhan saksi palsu kepada beberapa saksi, padahal mereka para saksi melakukan sumpah, begitu juga dengan saksi KH Ma’ruf Amin,” jelas dia kepada awak media, Rabu (1/2/2017).
Syafril menambahkan, sebagai seorang Rois Aam NU yang sangat dihormati oleh kalangan Nahdiyin, KH Ma’ruf mempunyai integritas yang teruji dan tak perlu diragukan lagi. Karenanya, tudingan Ahok dan pengacaranya sangat tidak berdasar.
“Mereka Ahok dan pengacaranya menakut nakuti saksi seakan akan mereka tahu isi sms dan telp segala, jika memang benar, mereka dapatkan dengan cara tidak benar, dan mereka tidak berwenang menyadap pembicaraan personal,” ujarnya.
Syafril pun menegaskan jika Ahok dan pengacaranya bisa dianggap melakukan pelanggaran hukum apabila memang benar mendapatkan hasil sadapan. Mereka melanggar tindak pidana dan bisa dijerat dengan delik perbuatan tidak menyenangkan, serta melakukan pencurian data yang bukan hak mereka.
Baca juga: Tim Kuasa Hukum Ahok Siap Tunjukkan Bukti Percakapan SBY dan Ketua MUI
“Menurut saya Ahok dan pengacaranya semata-mata melakukan gertakan, dengan tujuan membuat opini bahwa saksi tidak kredibel dan sekaligus menakut nakuti saksi lain yang akan menyampaikan kesaksiannya,” tegasnya. (Yayan – www.harianindo.com)