Jakarta- Basuki T. Purnama atau Ahok belum lama ini dikabarkan bakal melaporkan Ketua Majelis Ulama Indonesia KH Ma’ruf Amin. Namun, Penasehat Hukum terdakwa, Humphrey Djemat, memberikan kejelasan terkait dengan kasus tersebut.
Humphrey menegaskan bahwa Ahok tidak bermaksud melaporkan Ma’ruf Amin. Laporan tersebut ditujukan kepada saksi pelapor. Dia adalah Habib Muchsin dan Habib Novel.
“laporan tersebut ditujukan kepada saksi-saksi pelapor yang hadir dalam sidang pada. Bukan kepada Bapak KH Ma’ruf Amin. Beliau kan bukan saksi pelapor,” kata Humphrey di Jakarta pada Rabu (1/2/2017).
Menurut Humphre, keduanya tersebut ditengarai memberikan kesaksian di bawah sumpah. Pihaknya pun menegaskan bahwa Ma’ruf Amin adalah saksi yang menjelaskan pendapat dan sikap keagamaan MUI.
“Pak Ahok hanya memberikan komentar bersifat umum. Nah, pelaporan saksi-saksi pelapor tersebut adalah urusan tim penasihat hukum dan investigasi,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Ahok dikabarkan melayangkan enam keberatan dengan kesaksian Ma’ruf Amin. Sebab, Ma’ruf dinilai memberikan palsu. Ma’ruf Amin dinilai saat diminta bersaksi tentang telepon dari Presiden 2004-2014 untuk menerima pasangan calon gubernur DKI Jakarta Agus Harimurti dan Siylviana Murni (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)