Jakarta – Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menanyakan keterkaitan saksi Ma’ruf Amin, yang juga Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), dengan mantan Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).
Ahok menjadi terdakwa dalam kasus itu terkait pidatonya di Kepulauan Seribu yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51. Sementara itu, Ma’ruf merupakan saksi yang dihadirkan jaksa penunutut umum dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum MUI, yang telah menerbitkan Keputusan Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI terkait ucapan Ahok tentang Surat Al-Maidah itu.
Anggota tim kuasa hukum Ahok, Humprey Djemat, menyatakan bahwa SBY telah menelepon Ma’ruf sebelum Ma’ruf melakukan pertemuan dengan pasangan calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan satu, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni.
Pertemuan antara Ma’ruf dengan Agus-Sylvi terjadi pada 7 Oktober 2017 di kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat.
“Apakah pada hari Kamis, sebelum bertemu paslon (pasangan calon) nomor satu pada hari Jumat, ada telepon dari Pak SBY pukul 10.16 WIB yang menyatakan, pertama mohon diatur pertemuan dengan Agus dan Sylvi bisa diterima di kantor PBNU, kedua minta segera dikeluarkan fatwa tentang penistaan agama?” kata Humphrey kepada Ma’ruf.
Ma’ruf membantah hal itu.
Humprey kemudian menilai Ma’ruf telah memberikan kesaksian palsu di persidangan.
“Saudara tahu konsekuensinya jika memberikan keterangan palsu, siapa pun itu,” kata Humphrey.
Namun, Ma’ruf tetap membantah tuduhan Humphrey.
Humphrey kemudian menyatakan akan menindaklanjuti hal itu ke ranah hukum.
“Untuk itu, kami akan berikan dukungannya (buktinya),” kata Humphrey.
Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto mengingatkan Ma’ruf bahwa dirinya dapat dipidana jika memberikan kesaksian palsu.
“Saksi sudah disumpah beri keterangan jujur. Kalau tidak, ada konsekuensi hukumnya dan bisa dituntut beri keterangan palsu di bawah sumpah,” kata Dwiarso.