Jakarta – Jajaran Subdit Resmob Polda Metro Jaya dikabarkan telah menangkap Firza Husein. Penangkapan itu dilakukan di Jakarta pada Selasa (31/1/2017 ). Firza yang merupakan tersangka makar itu disebut langsung dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat untuk pemeriksaan. Belum jelas kasus apa yang menyandung Firza sehingga dia harus diamankan.
Dikonfirmasi ke kuasa hukum Firza, Aldwin Rahardian, membenarkan bahwa kliennya telah diamankan dan kini diamankan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. “Ya, diamankan pukul 11.00 tadi,” kata Aldwin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono juga mengaku masih melakukan pengecekan informasi itu. “Ini masih saya cek ya,” katanya pada Selasa (31/1/2017).
Sebagaimana diketahui, Firza pada 2 Desember 2016 lalu ditangkap juga oleh polisi. Dia disebut terlibat dalam kasus makar yang hendak memanfaatkan aksi 212. Tapi dia tidak menjalani penahanan atas penetapan tersangka itu.
Baca juga: Penyebar Fitnah Habib Rizieq Telah Diketahui
Dan belakangan, wanita yang saat ini diduga memiliki skandal dengan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab itu diketahui mendapat somasi dari Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto. Putra presiden ke-2 RI Soeharto itu merasa tidak terima namanya dicatut sebagai pembina atau pemilik dari Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana (SSC).
“Bahwa saudari diketahui telah mengaku-ngaku membuat dan menyebarkan berita-berita yang menyebutkan klien kami seolah-olah adalah pembina, atau pemilik dari Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana (SSC) yang saudari ketuai, dimana berita tersebut adalah tidak benar,” demikian bunyi surat somasi yang dilayangkan Tommy melalui kuasa hukumnya Erwin Kallo & Co, tertanggal 20 Desember 2016 lalu itu. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)