Jakarta – Salah seorang anggota tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Sirra Prayuna tertawa ketika awak media mempertanyakan mengenai kehadiran saksi pelapor Ibnu Baskoro dalam persidangan Selasa (31/1/2017) hari ini.
Diketahui bahwa Ibnu Baskoro sudah sebanyak tiga kali tidak memenuhi panggilan persidangan. Oleh sebab itu, jaksa penuntut umum (JPU) akan mengagendakan kembali pemeriksaan Ibnu sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan penodaan agama tersebut.
“Jangan setiap orang mudah melaporkan seseorang. Tapi ketika diminta datang untuk memberi keterangan, tidak patuh terhadap proses hukum,” kata Sirra, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa pagi.
Sirra menilai bahwa sikap Ibnu yang seolah menghindar dari panggilan persidangan tersebut menjadi preseden buruk. Bahkan, hal tersebut ada konsekuensi hukumnya dan bisa dipidanakan. Tim kuasa hukum Ahok mendesak agar majelis hakim dan JPU untuk menghadirkan Ibnu.
Baca Juga : Sidang Ahok : MUI Menyebut Tidak Melakukan Pembahasan Tafsir Al Maidah 51
“Kami tetap meminta untuk memaksa menghadirkan (Ibnu), tetapi itu kan tergantung majelis hakim,” kata Sirra.
(bimbim – www.harianindo.com)